• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Februari 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pemilik Gudang Minyak Ilegal di Tuntut 1 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
4 Agustus 2021
Gudang Minyak Ilegal
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang kasus kepemilikan gudang minyak ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (4/8/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, S.H, M.H, JPU Kiagus Anwar, S.H saat bacakan tuntutannya menjelaskan bahwa terdakwa M. Ali Sadikin alias Kikin terbukti bersalah melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar dan gas bumi dari hasil olahan sebaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi tuntutan pidana oleh JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 10 juta subsidair 1 bulan kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.Ali Sadikin alias Kikin dengan pidana penjara selama 1 tahun, pidana denda Rp.10 juta subsidair 1 bulan kurungan,”Tegas Kiagus Anwar saat bacakan tuntutuan.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada persidangan yang akan datang.

Selanjutnya sidang ditunda oleh majelis hakim sampai tanggal 10 Agustus 2021 dengan agenda pledoi.

Terpisah penasehat hukum terdakwa Ahmad Rizal, S.H dari Posbakum PN Palembang mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan yang akan datang.

“Nanti kami akan ajukan pledoi secara tertulis pada persidangan yang akan datang,”ujar Rizal.

Kronologis kejadian bermula pada hari selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 09.00 wib, Personil Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, ada sebuah gudang minyak yang dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan minyak ilegal.

Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib Personil Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berangkat dari Polda menuju tempat dimaksud, selanjutnya setelah tiba dilokasi tersebut  Personil Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan tentang keberadaan gudang minyak tersebut. Kemudian setelah memastikan keberadaan gudang minyak tersebut tepatnya, di Jalan Taqwa Mata Merah Rt.24 Rw.05 Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang yang ternyata milik Terdakwa M. Ali Sadikin.

Selanjutnya Tim langsung melakukan pengecekan ditempat tersebut dengan didampingi Ketua RT, kemudian dari gudang milik Terdakwa ditemukan 13 (tiga belas) buah drum besi warna merah kapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis bensin  olahan warna putih dengan jumlah keseluruhan sebanyak ± 2.600 liter, 8 buah jerigen plastic warna biru kapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan warna putih dengan jumlah keseluruhan sebanyak ± 280 liter, 1 buah jerigen plastic warna putih kapasitas 4 liter berisi cairan berwarna biru, 1 buah jerigen plastic warna kuning kapasitas 4 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan berwarna kekuningan sebanyak ± 0,5 liter, 1 buah toples yang berisi  bahan kimia dengan bentuk serbuk berwarna kuning sebanyak ± 10 gram, 1 buah toples yang berisi  bahan kimia dengan bentuk serbuk berwarna merah maroon sebanyak ± 100 gram, 2 buah selang dengan panjang ± 20 meter, 1 unit mesin pompa air merk SHIMIZU warna biru, dan 2 buah corong plastic.

Bahwa minyak olahan yang ditemukan di gudang milik Terdakwa berasal dari minyak hasil penyulingan olahan masyarakat disekayu yang dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) dari seseorang bernama Ananda alias Nanda (DPO).

Tags: Gudang Minyak Ilegalminyak hasil penyulinganpenjualan minyak ilegal
ADVERTISEMENT
Previous Post

Daftar Materi Tes SKD CPNS dan PPPK 2021

Next Post

Wagub Ikuti Webinar Best Practice Inovasi Daerah 2021   

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Gunakan Alat Berat, TMMD ke-127 Pasang Box Culvert untuk Penghubung Antar 2 Kampung di Desa Cipelah

Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Ternak Domba

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Safari Ramadhan Pemprov Sumsel dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

Kompensasi Pembayaran Tol Gratis Bagi Pengguna Jalan Tol Kayu Agung Saat ini

Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa Cipelah, Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Benih Lele

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Gubernur Herman Deru Resmikan Masjid Roudhotul Jannah, Serahkan Bantuan Puluhan Juta untuk Operasional dan Pembinaan Umat

Syukuran 1 Tahun Kepemimpinan RDPS, 500 Anak Yatim Doakan Kota Palembang

Berita Populer

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Lahan Teh PTPN di Pangalengan
Reporter UMR
16 Februari 2026

Pangalengan, LamanQu.Com - Penguasaan lahan kebun teh PTPN secara ilegal di Pangalengan kerap dilakukan guna alih fungsi lahan, hal ini...

Read more

Gotong Royong Siang-Malam, Pengecoran Jalan oleh Anggota Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung di Desa Cipelah Capai 551 Meter

Satgas TMMD Ke-127
Reporter UMR
16 Februari 2026

Rancakbali, LamanQu.Com – Progres pembangunan infrastruktur dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-127 di Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali,...

Read more

Bukan Sekadar Aspal dan Beton: Hangatnya Komsos Satgas TMMD dan Warga Cipelah di Balik Dinginnya Rancabali

Komsos Satgas TMMD
Reporter lian
17 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Program TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0624/Kab. Bandung tidak hanya mengubah wajah infrastruktur Desa Cipelah, tetapi juga...

Read more

Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reporter UMR
18 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kampung Kubangsari,...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In