• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Desember 30, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pemilik Gudang Minyak Ilegal di Tuntut 1 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
4 Agustus 2021
Gudang Minyak Ilegal
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang kasus kepemilikan gudang minyak ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (4/8/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, S.H, M.H, JPU Kiagus Anwar, S.H saat bacakan tuntutannya menjelaskan bahwa terdakwa M. Ali Sadikin alias Kikin terbukti bersalah melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar dan gas bumi dari hasil olahan sebaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi tuntutan pidana oleh JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 10 juta subsidair 1 bulan kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.Ali Sadikin alias Kikin dengan pidana penjara selama 1 tahun, pidana denda Rp.10 juta subsidair 1 bulan kurungan,”Tegas Kiagus Anwar saat bacakan tuntutuan.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada persidangan yang akan datang.

Selanjutnya sidang ditunda oleh majelis hakim sampai tanggal 10 Agustus 2021 dengan agenda pledoi.

Terpisah penasehat hukum terdakwa Ahmad Rizal, S.H dari Posbakum PN Palembang mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan yang akan datang.

“Nanti kami akan ajukan pledoi secara tertulis pada persidangan yang akan datang,”ujar Rizal.

Kronologis kejadian bermula pada hari selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 09.00 wib, Personil Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, ada sebuah gudang minyak yang dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan minyak ilegal.

Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib Personil Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berangkat dari Polda menuju tempat dimaksud, selanjutnya setelah tiba dilokasi tersebut  Personil Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan tentang keberadaan gudang minyak tersebut. Kemudian setelah memastikan keberadaan gudang minyak tersebut tepatnya, di Jalan Taqwa Mata Merah Rt.24 Rw.05 Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang yang ternyata milik Terdakwa M. Ali Sadikin.

Selanjutnya Tim langsung melakukan pengecekan ditempat tersebut dengan didampingi Ketua RT, kemudian dari gudang milik Terdakwa ditemukan 13 (tiga belas) buah drum besi warna merah kapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis bensin  olahan warna putih dengan jumlah keseluruhan sebanyak ± 2.600 liter, 8 buah jerigen plastic warna biru kapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan warna putih dengan jumlah keseluruhan sebanyak ± 280 liter, 1 buah jerigen plastic warna putih kapasitas 4 liter berisi cairan berwarna biru, 1 buah jerigen plastic warna kuning kapasitas 4 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan berwarna kekuningan sebanyak ± 0,5 liter, 1 buah toples yang berisi  bahan kimia dengan bentuk serbuk berwarna kuning sebanyak ± 10 gram, 1 buah toples yang berisi  bahan kimia dengan bentuk serbuk berwarna merah maroon sebanyak ± 100 gram, 2 buah selang dengan panjang ± 20 meter, 1 unit mesin pompa air merk SHIMIZU warna biru, dan 2 buah corong plastic.

Bahwa minyak olahan yang ditemukan di gudang milik Terdakwa berasal dari minyak hasil penyulingan olahan masyarakat disekayu yang dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) dari seseorang bernama Ananda alias Nanda (DPO).

Tags: Gudang Minyak Ilegalminyak hasil penyulinganpenjualan minyak ilegal
ADVERTISEMENT
Previous Post

Daftar Materi Tes SKD CPNS dan PPPK 2021

Next Post

Wagub Ikuti Webinar Best Practice Inovasi Daerah 2021   

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Sekjen Perindo Apresiasi Rakerwil Sumsel, Dorong Aksi Nyata dan Dampak Langsung ke Masyarakat

Daeng Supriyanto Pimpin Rakerwil IPF Sumsel Lancar, Tuju Pengembangan Olahraga di Sumsel

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Wali Kota Palembang Ratu Dewa Buka Turnamen Voli Antar ASN Peringati HUT Korpri ke-54

Kejuaraan Daerah (Kejurda) Anggar Walikota Cup, Pemerintah Kota Palembang Tunjukkan Langkah KonkretJadikan Anggar Salah Satu Cabor Unggulan Sumatera Selatan

Misi Kemanusiaan Polda Sumsel: 100 Personel Brimob Diberangkatkan ke Aceh

Berbagai Bentuk Bantuan Diberikan Ke Panti Asuhan, Berikut Yang Disampaikan

Pertamina Imbau Warga Sekitar Kilang Plaju-Sungai Gerong Jaga Kondusifitas di Momen Nataru

Kasat Pol PP Palembang Bantah Keras Pemberitaan Tempel Izin Diskotik DA Club 41

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Fakultas Teknik UNSRI
Reporter YN
27 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan perguruan tinggi terus diperkuat di Provinsi Sumatera Selatan. Hal...

Read more

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024
Reporter TNS
12 Desember 2025

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024 LamanQu.com,...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In