• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, April 3, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Maling Sepeda Selamet dan Hendri di Tuntut JPU 2 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
28 Juni 2021
Maling Sepeda, tuntutan JPU
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com –Majelis Hakim PN Palembang Kembali menggelar sidang perkara pencurian, terdakwa atas nama Hendri alias Angkut dan Selamet Saputra alias Amad dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin 28 Juni 2021.

Kedua terdakwa dituntut pidana oleh JPU Arni Puspita, S.H 2 tahun penjara atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing terdakwa selama 2 tahun,”Tegas Arni dalam tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin oleh Efrata Heppy Tarigan, S.H, M.H menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kejadian bermula bertempat di Jalan Sekanak No.12 Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa Selamet bersama Candra (DPO) duduk di pinggir DAM daerah Sekanak lalu Candra mengajak untuk mencuri dan berkata,”AGAK MALAM BAE KITO MALENGNYO KARENO JAM-JAM MAK INI MASIH RAME WONG” dijawab oleh terdakwa Selamet, “YO SUDAH MALEM KAGEK AKU TUNGGU AKU GULING DULU”.

Selanjutnya Candra datang menemui terdakwa Selamet kemudian mereka menjemput terdakwa Hendri, kemudian mereka menuju pintu belakang rumah Christin Agustina Binti Arifin Supendi di Jalan Sekanak No.12 Kelurahan 22 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, lalu Candra (DPO) jinjit dari batu yang ada didekat pintu belakang kemudian memasukkan tanganya dari luar dan langsung membuka pintu belakang dapur yang tidak terkunci, setelah itu Candra (DPO) masuk kedalam rumah, sementara terdakwa Hendri dan terdakwa Selamet menunggu diluar pintu belakang mengawasi keadaan sekitar.

Kemudian Candra mengambil 1(satu) buah sepeda merk Pacifik warna ungu yang terletak diruang tamu, sementara terdakwa Selamet mengambil tabung gas, dan setelah berhasil mengambil barang curian, mereka meninggalkan rumah. Selanjutnya sepeda tersebut dijual kepada seseorang bernama Ceweng (DPO) dengan harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut dibagi rata masing-masing Rp. 100.000.

Tags: sepeda merk Pacifiksidang perkara pencurian
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemeriksaan BPK, Kemenkumham Berhasil Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Next Post

Harnojoyo Menghadiri Pembukaan On Job Training BSPS Teknologi Ferosemen

Editor Sumsel

Info Terkait

putusan pengadilan perkara pencurian besi

Nekat Curi Besi, Andi di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

16 Juni 2021

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Kompetensi Pekerja Baru Untuk Tingkatkan Keandalan Operasional

Unsri Umumkan Hasil SNBP 2026 Hari Ini, 23 Ribu Pendaftar Rebut 2.294 Kursi

Ungkap Kasus 4 Kg Sabu, Kapolrestabes Palembang dan Delapan Personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang Raih Penghargaan DPRD Palembang

LKPJ Wali Kota Palembang 2025 , DPRD Tekankan Evaluasi Nyata untuk Masyarakat

Disdik Sumsel Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah, Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dunia Pendidikan

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Sistem Keselamatan Operasional melalui Peningkatan Keandalan Fire Protection System

Polri Hadir di Tengah Bencana, Polda Sumsel Perkuat Bantuan dan Trauma Healing Korban Kebakaran

PLN UP3 Palembang Gencarkan Edukasi Keselamatan Listrik, Warga Diingatkan Waspada Risiko di Rumah

Diskusi Bukan Formalitas, Kuyung Sapran Ingatkan Mahasiswa Jangan Asal Demo Tanpa Kajian

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In