Dua Pengecer Togel Dibekuk Polisi

Palembang, lamanqu.com – Dua orang pengecer judi toto gelap (Togel), keduanya yakni Yunus (56) dan Jauhari (54) ditangkap ditempat terpisah oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Kedua pelaku ditangkap setelah banyaknya aduan masyarakat terkait aktivitas keduanya mengedarkan judi togel yang sangat meresahkan. Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan.
Dari penangkapan tersebut, diamankan pula barang bukti berupa 2 unit Hp berisi catatan pasangan nomor dan uang sebesar Rp1,2 juta hasil dari pasangan pemain.
“Sudah hampir setahun saya menjalani bisnis haram ini,” ujar pelaku Yunus, Jumat (05/3/2021).
Judi togel jenis Sungalura itu, kata dia, dijalaninya dengan cara memasang melalui Hp. “Kalau keuntungan kami dapat dari 30 persen dari jumlah total omset pemasangan perharinya,” terangnya
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Siombing membenarkan sudah mengamankan kedua pelaku.
“Berawal adanya pengaduan dari masyarakat, langsung ditindaklanjuti Sat Reskrim. Kedua pelaku terancam Pasal 303 Ayat (1) 1.e dan 2.e KUHP dengan ancaman 10 (sepuluh) tahun penjara,” tukasnya.
Berita Terkait
Indeks BeritaDiduga Tak Terima Ditegur Seorang Pria Dewasa Aniaya Anak Dibawah Umur, Ayah Korban ...
Hukum, News
Gelar Perkara Kasus Kades Tanjung Terang Berlangsung Panas, Polisi Pastikan Prosedur...
Hukum, News
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Ajak Semua Pihak Selesaikan Permasalahan Ilegal Ref...
Hukum, News
Pengadilan Diminta Jatuhkan Vonis Mati untuk SN, Suami yang Diduga Bunuh Istri Sendi...
Hukum, News
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Obstruction Of Justice Perkara Tipiko...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Tipikor Pemberian F...
Hukum, News