• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Januari 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pengemudi Angkutan Sungai Wajib Urus Izin Trayek

Reporter Editor Sumsel
24 Februari 2021
izin trayek, persyaratan angkutan sungai dan danau
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa JS bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel dan instansi terkait lainnya melakukan sosialisasi penerbitan surat persetujuan penetapan lintasan trayek angkutan sungai, dan danau antar kabupaten dan kota di Sumsel bertempat di Dermaga Speadboat 16 Ilir Palembang, Rabu (24/2/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa JS mengatakan, hari ini pihaknya melakukan sosialisasi izin trayek untuk kelengkapan dan persyaratan angkutan sungai dan danau. “Ini salah satunya izin trayek dan izin yang lainnya. Melalui sosialisasi ini diharapkan para pengemudi angkutan air atau disebut serang, yang belum mengurus dan tidak memiliki perizinan segera mengurus izin trayeknya, ” ujarnya.

“Kepada para pengemudi angkutan air atau serang untuk segera mengurus perizinannya. Kami harapkan setiap kapal yang beroperasi untuk angkutan penumpang atau barang, untuk sadar bahwa keselamatan dan kelancaran penumpang ini adalah hal utama. Dengan adanya kelengkapan kapal, diharapkan penumpang aman, nyaman dan In Sya Allah selamat sampai tujuan. Kami sebagai pemerintah bertugas melayani bapak bapak dalam mengurus izinnya. Kami juga jemput bola mempermudah segala perizinan, tidak akan mempersulit birokrasi, ” tambah Ari.

Lebih lanjut Ari menegaskan, pengemudi angkutan air atau serang harus mengurus perizinan ini. “Mereka harus mengutamakan persyaratan pokok yang harus dilengkapi. Perizinan angkutan sungai ini sesuai Perda nomor 5 tahun 2012 tentang perizinan pokok tertentu. Mereka harus menyetor ke retribusi daerah,” paparnya.

“Kita menghimbau kepada sopir speadboat untuk segera melengkapi izin, jangan sampai mereka berusaha tapi kapalnya tidak berizin. Setelah sosialisasi ini, kita melakukan penindakan serang serang yang tidak berizin, bila perlu kita kandangkan, ” tegas Ari.

Di masa pandemi covid-19 ini, Ari menghimbau agar penumpang angkutan air mengutamakan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra menambahkan, hari ini melakukan sosialisasi untuk angkutan air spead yang melintas di provinsi Sumsel baik yang dikota Palembang maupub kabupaten.

“Artinya semua spead angkutan air harus membuat surat izin lintasan trayek sesuai Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu dan Pergub nomor 12 tahun 2015 tentang angkutan sungai dan danau di Sumsel,” katanya.

“Maksud dan tujuan disini dengan didata, izin trayek ini kita tahu jumlah angkutan spead diperairan Sungai Musi ini. Kita juga dapat memberikan pelayanan untuk keselamatan di dermaga dermaga. Keselamatan perjalanan mereka akan terjamin. Izin trayek yang kita sosialisasikan hari ini untuk kepentingan masyarakat, dan pemerintah selalu hadir ditengah masyarakat untuk pelayanan terbaik, perlindungan terbaik, keamanan masyarakatnya. Kita sambut baik apa yang dilakukan Dishub ini. Kami Sat Pol PP Sumsel siap mendukung menertibkan ini dalam rangka pembinaan, edukasi kepada masyarakat Provinsi Sumsel, ” kata Aris.

“Setiap sosialisasi peraturan butuh waktu. Artinya per 1 Maret nanti semua angkutan sungai harus mengurus izinnya. Dishub sudah memberikan pelayanan dengan menjemput bola. In Sha Allah akan terlaksana dengan baik, ” tandasnya.

Kabid Perhubungan Laut dan SDP Dishub Palembang Nihar Hamzah menuturkan, izin trayek ini angkutan perairan ini sudah sesuai aturan. “Angkutan perairan yang melayani kepentingan publik, pelayanan umum diatur dengan lintasan trayek. Dalam arti kata, dari titik keberangkatan dan sampai tujuan harus diatur sedemikian rupa, ” paparnya.

Nihar mengungkapkan, pengawasan dalam angkutan Sungai ini belum optimal. Kedepan dengan seiring sinergi Pemprov, Pemkot dan Stakeholder terkait, penertiban angkutan sungai agar lebih baik. “Sehingga masyarakat yang menggunakan angkutan air ini lebih terlindungi dan terlayani dengan baik,” pungkasnya.

Tags: Dermaga Speadboat 16 Ilir PalembangPerizinan angkutan sungaipersyaratan angkutan sungai dan danau
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dana DAU Sumsel Terancam Berkurang

Next Post

Bupati Dodi Reza Menginisiasi Pebelajaran Digitalisasi di Pondok Pesantren

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In