• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Januari 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Husni Candra Sebut Polda Sumsel dan OJK Tetapkan Dua Kali Kliennya Tersangka Adalah abuse of power

Reporter Editor Sumsel
25 November 2020
Husni Candra Sebut Polda Sumsel dan OJK Tetapkan Dua Kali Kliennya Tersangka Adalah abuse of power
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kuasa hukum H.Armansyah SE.MM, Husni Candra, menganggap Penyidik Polda Sumsel dan Penyidik OJK telah bertindak sewenang-wenang dalam penegakan hukum utamanya dalam menetapkan H. Armansyah mantan direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Palembang sebagai tersangka.

Husni Candra mengatakan, Penyidik Polda dan OJK telah menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki dengan menjadikan klien nya sebagai objek penegakan hukum perbankan karena telah menetapkan tersangka terhadap kliennya dua kali di lembaga yang berbeda atas satu tindak pidana yang sama.

“Penyidik Polda Sumsel dan OJK secara sendiri-sendiri telah menetapkan H. Armansyah, SE.MM berstatus tersangka dua kali atas pasal yang sama yakni pasal 49 ayat 1 huruf a dan pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, padahal, penyidikan dan penetapan oleh Polda Sumsel maupun penyidikan oleh OJK dilakukan terhadap H. Amansyah ketika menjabat sebagai direktur PT. BPR Palembang periode 2013 sampai 2018,” kata Husni Candra.

Menurut dia, dua kali penetapan tersangka dilakukan atas temuan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh H. Armansyah ketika menjabat sebagai Direktur PT. BPR Palembang periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2018, yakni pada saat memberikan fasilitas kredit kepada Sdr. Ilham Santoso Nasution, Sdri Rukiyah dan kepada PT. Adhikarya Gemilang Dinasti Shaelendra (AGDS), merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan hukum dan merupakan penyalahgunaan wewenang.

“Polda Sumsel telah melakukan penyidikan atas perkara ini sejak tahun 2018 dan telah mendudukan klian saya melanggar prinsip kehati-hatian pemberian fasilitas kredit Pasal 49 ayat 1 huruf a dan Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan yang juga ditetapkan Pasal yang sama oleh OJK. Dalam penyelidikannya 2018, Polda Sumsel dan OJK mendapati ada tiga temuan dugaan tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan oleh klien saya atas pemberian fasilitas kredit kepada Sdr. Ilham santoso nasution, sdr. Rukiyah dan kepada PT. ADG, namun koordinasi yang dilakukan antara penyidik Polda Sumsel dan PPNS OJK bukannya menggabungkan dalam satu penyidikan pada satu lembaga justru membagi temuan tersebut menjadi dua sehingga kliennya ditetapkan tersangka dua kali yakni oleh Polda Sumsel dan oleh OJK. Tindakan hukum itu merupakan bentuk abuse of power”, ujar dia.

Husni Candra menganggap penetapan H. Armansyah sebagai tersangka dua kali yakni oleh Polda Sumsel dan OJK cacat hukum karena perkara ini masuk dalam kualifikasi concursus sehingga melanggar ketentuan pasal 76 ayat 1 KUHP dan hak asasi H. Armansyah.

“Dugaan tindak pidana yang dilakukan klien saya masuk dalam kualifikasi perbuatan yang mengandung concursus, untuk itu menurut harus dilakukan penggabungan pemeriksaan dalam satu penyidikan disatu lembaga. asas hukum yang dianut pasal 76 kuhp jelas mengatur jika orang tidak dapat dipidana dua kali atas kesalahan yang sama. Untuk itu tentunya orang tidak dapat ditetapkan tersangka dua kali atas perbuatan yang sama dan ancaman pasal yang sama terlebih oleh dua lembaga yang berbeda”, ujar Husni Candra.

Selain cacat hukum, menurutnya tindakan penyidik Polda Sumsel dan OJK mengkhianati asas penegakan hukum itu sendiri yakni asas kemanfaatan dan asas efektifitas pengadilan dan rasa keadialan. Karena tidak ada pihak atas dugaan tindak pidana yang dilakukan H. Armansyah.

“Hakekat atau asas pokok penegakan hukum adalah untuk memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat, dalam perkara ini fasilitas kredit yang diberikan kepada Saudara Ilham Santoso Nasution dan Rukiyah yang disidik Polda Sumsel telah lunas dan fasilitas kredit yang diberikan ke PT. ADGS yang disidik OJK telah terjamin pembayarannya dalam hak tanggungan yang nilainya melebihi plafon kredit yang diberikan. Sehingga penyidikan yang dilakukan Polda Sumsel dan OJK justru mengkhianati asas kemanfaatan dan keadilan,” Imbuh nya.

Ia juga menyatakan jika pihaknya telah melakukan upaya hukum praperadilan dan akan melakukan tindakan atas pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumsel dan OJK.

” Saat ini kami telah mengajukan praperadilan terhadap dua kali penetapan tersangka klian saya ke Pengadilan Negeri Palembang register perkara nomor: 16/Pid.Pra/2020/PNPlg dan telah melaporkan dugaan pelanggaran etika penyidik Polda Sumsel ke Propam Polda Sumsel, “Ungkap Husni Candra.

Sumber : rilis

Tags: kualifikasi concursusPenyidik OJKPenyidik Polda Sumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Skor 4-1  Untuk Pertandigan Manchester United vs Istambul Basaksehir

Next Post

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Indah, Lapas Banyuasin Bentuk Sahabat Kebersihan

Editor Sumsel

Info Terkait

Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

7 Juni 2021

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In