• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Februari 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Husni Candra Sebut Polda Sumsel dan OJK Tetapkan Dua Kali Kliennya Tersangka Adalah abuse of power

Reporter Editor Sumsel
25 November 2020
Husni Candra Sebut Polda Sumsel dan OJK Tetapkan Dua Kali Kliennya Tersangka Adalah abuse of power
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kuasa hukum H.Armansyah SE.MM, Husni Candra, menganggap Penyidik Polda Sumsel dan Penyidik OJK telah bertindak sewenang-wenang dalam penegakan hukum utamanya dalam menetapkan H. Armansyah mantan direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Palembang sebagai tersangka.

Husni Candra mengatakan, Penyidik Polda dan OJK telah menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki dengan menjadikan klien nya sebagai objek penegakan hukum perbankan karena telah menetapkan tersangka terhadap kliennya dua kali di lembaga yang berbeda atas satu tindak pidana yang sama.

“Penyidik Polda Sumsel dan OJK secara sendiri-sendiri telah menetapkan H. Armansyah, SE.MM berstatus tersangka dua kali atas pasal yang sama yakni pasal 49 ayat 1 huruf a dan pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, padahal, penyidikan dan penetapan oleh Polda Sumsel maupun penyidikan oleh OJK dilakukan terhadap H. Amansyah ketika menjabat sebagai direktur PT. BPR Palembang periode 2013 sampai 2018,” kata Husni Candra.

Menurut dia, dua kali penetapan tersangka dilakukan atas temuan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh H. Armansyah ketika menjabat sebagai Direktur PT. BPR Palembang periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2018, yakni pada saat memberikan fasilitas kredit kepada Sdr. Ilham Santoso Nasution, Sdri Rukiyah dan kepada PT. Adhikarya Gemilang Dinasti Shaelendra (AGDS), merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan hukum dan merupakan penyalahgunaan wewenang.

“Polda Sumsel telah melakukan penyidikan atas perkara ini sejak tahun 2018 dan telah mendudukan klian saya melanggar prinsip kehati-hatian pemberian fasilitas kredit Pasal 49 ayat 1 huruf a dan Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan yang juga ditetapkan Pasal yang sama oleh OJK. Dalam penyelidikannya 2018, Polda Sumsel dan OJK mendapati ada tiga temuan dugaan tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan oleh klien saya atas pemberian fasilitas kredit kepada Sdr. Ilham santoso nasution, sdr. Rukiyah dan kepada PT. ADG, namun koordinasi yang dilakukan antara penyidik Polda Sumsel dan PPNS OJK bukannya menggabungkan dalam satu penyidikan pada satu lembaga justru membagi temuan tersebut menjadi dua sehingga kliennya ditetapkan tersangka dua kali yakni oleh Polda Sumsel dan oleh OJK. Tindakan hukum itu merupakan bentuk abuse of power”, ujar dia.

Husni Candra menganggap penetapan H. Armansyah sebagai tersangka dua kali yakni oleh Polda Sumsel dan OJK cacat hukum karena perkara ini masuk dalam kualifikasi concursus sehingga melanggar ketentuan pasal 76 ayat 1 KUHP dan hak asasi H. Armansyah.

“Dugaan tindak pidana yang dilakukan klien saya masuk dalam kualifikasi perbuatan yang mengandung concursus, untuk itu menurut harus dilakukan penggabungan pemeriksaan dalam satu penyidikan disatu lembaga. asas hukum yang dianut pasal 76 kuhp jelas mengatur jika orang tidak dapat dipidana dua kali atas kesalahan yang sama. Untuk itu tentunya orang tidak dapat ditetapkan tersangka dua kali atas perbuatan yang sama dan ancaman pasal yang sama terlebih oleh dua lembaga yang berbeda”, ujar Husni Candra.

Selain cacat hukum, menurutnya tindakan penyidik Polda Sumsel dan OJK mengkhianati asas penegakan hukum itu sendiri yakni asas kemanfaatan dan asas efektifitas pengadilan dan rasa keadialan. Karena tidak ada pihak atas dugaan tindak pidana yang dilakukan H. Armansyah.

“Hakekat atau asas pokok penegakan hukum adalah untuk memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat, dalam perkara ini fasilitas kredit yang diberikan kepada Saudara Ilham Santoso Nasution dan Rukiyah yang disidik Polda Sumsel telah lunas dan fasilitas kredit yang diberikan ke PT. ADGS yang disidik OJK telah terjamin pembayarannya dalam hak tanggungan yang nilainya melebihi plafon kredit yang diberikan. Sehingga penyidikan yang dilakukan Polda Sumsel dan OJK justru mengkhianati asas kemanfaatan dan keadilan,” Imbuh nya.

Ia juga menyatakan jika pihaknya telah melakukan upaya hukum praperadilan dan akan melakukan tindakan atas pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumsel dan OJK.

” Saat ini kami telah mengajukan praperadilan terhadap dua kali penetapan tersangka klian saya ke Pengadilan Negeri Palembang register perkara nomor: 16/Pid.Pra/2020/PNPlg dan telah melaporkan dugaan pelanggaran etika penyidik Polda Sumsel ke Propam Polda Sumsel, “Ungkap Husni Candra.

Sumber : rilis

Tags: kualifikasi concursusPenyidik OJKPenyidik Polda Sumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Skor 4-1  Untuk Pertandigan Manchester United vs Istambul Basaksehir

Next Post

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Indah, Lapas Banyuasin Bentuk Sahabat Kebersihan

Editor Sumsel

Info Terkait

Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

7 Juni 2021

Berita Terbaru

Kepedulian Babinsa di Lokasi TMMD, Dampingi Anak Sekolah Lintasi Jalan Berlumpur

Langkah Tegap di Tanah Pengabdian: Dandim Kebumen Tinjau TMMD dan Rangkul Hangat Warga Somagede

TMMD ke-127 Gelar Sosialisasi PHBS ke Pelajar SMKN 1 Rancabali

Energi Sepenuh Hati, Kilang Pertamina Plaju Salurkan 500 Paket Sembako

Polda Sumsel Perkuat Kamtibmas Kota Palembang Selama Ramadhan

Rumah Reyot Kini Jadi Bagus, Aksi TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Banjir Pujian

Harper Palembang Tawarkan Promo Spesial dan Live Music di Program Bukber Ruby Al Barakah

Idham Faca Buka Suara Soal Tudingan SCW Terkait Dugaan Keterlibatan KSOP dalam Penyelundupan BBM Ilegal

Satgas TMMD ke-127 Tinjau Lokasi Bak Penampungan Air dan Pipanisasi di Desa Cipelah

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Progres Pengecoran Jalan
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)...

Read more

Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa Cipelah, Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Benih Lele

Ekonomi Desa Cipelah
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Satgas TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kab. Bandung Serma Choirul bersama Babinsa Serda Taryana melaksanakan pengecekan bantuan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In