Imron Laporkan Adik Ipar ke Polda, Karena Ngaku Ada Transaksi Jual Beli Tanah

Palembang, lamanqu.com – Imron warga Desa Tulung Selapan RT 011 Kecamatan Tulung Selapan OKI membuat laporan di SPKT Polda Sumsel, Rabu(18/11/2020).
Imron membuat laporan dugaan penipuan dan Penggelapan, karena adik iparnya bernama Eliya tidak mengakui telah menerima sejumlah Rp 60juta, transaksi jual beli tanah di Desa Tulung Selapan.
Imron sebagai pelapor, melaporkan Eliya binti H Kuin dengan laporan nomor : LPB/892/XI/2020/SPKT tanggal 18 November 2020.
Imron melaporkan peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, pada hari minggu sekira 15 Januari 2012 sekitar jam 10.00 WIB di Desa Tulung Selapan Kabupaten OKI.
Imron mengatakan, pada tahun 2012 adik iparnya memintanya menjualkan Sebidang tanah yang terletak di Tulung Selapan dengan harga Rp 60 juta.
“Akhirnya aku menghubungi bapak H Jamak agar membeli tanah tersebut dengan harga Rp 60 juta,”ujarnya.
“Uang Rp 60 juta itu, sudah kuserahkan dengan Eliya dengan disaksikan istri saya yang juga ayuk kandung Eliya. Memang saat penyerahan uang Rp 60 juta dengan Eliyah tidak ada saksi dari pemerintahan, setempat. Karena kami adik beradik, Dan Saling Percaya. Eliyah sendiri merupakan adik kandung dari istri saya. Jadi tidak ada kwitansi, hanya surat jual beli saja dengan Eliya,” Itupun surat Tanah belum di bawa pada saat transaksi dengan alasan Lupa Membawa, katanya.
Tapi, lanjut Imron, saat ini Eliyah menyangkal telah menerima uang Rp60 juta tersebut. “Eliya sekarang ngomong idak pernah nerimo duit Rp 60 juta, dan idak pernah ada jual beli tanah itu. Padahal Jelas sekali Eliya sudah menandatangani surat jual beli tersebut Dengan bukti ada,” bebernnya.
“Kami melaporkan Eliya karena dia tidak mengakui telah menerima uang Rp 60 juta itu. Bahkan, Eliya bersikeras ngomong idak pernah dia menjual tanahnya, Jadi atas permasalahan tersebut, kami melaporkan Eliya telah melakukan penipuan Dan penggelapan,” Harapan kami agar pihak kepolisian bertindak cepat Menanggapi Laporan kami, untuk menyelesaikan permasalahan Ini. pungkasnya. (Yanti)
Berita Terkait
Indeks BeritaGelar Perkara Kasus Kades Tanjung Terang Berlangsung Panas, Polisi Pastikan Prosedur...
Hukum, News
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Ajak Semua Pihak Selesaikan Permasalahan Ilegal Ref...
Hukum, News
Pengadilan Diminta Jatuhkan Vonis Mati untuk SN, Suami yang Diduga Bunuh Istri Sendi...
Hukum, News
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Obstruction Of Justice Perkara Tipiko...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Tipikor Pemberian F...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Rumah Milik Tersan...
Hukum, News