Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Raih Penghargaan Pelayanan Bebasis HAM

Palembang, lamanqu.com – Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Tri Anna Aryati Bc IP SH MSi didampingi oleh Kasi Pembinaan Endang Margiati Amd.IP ,S.Sos,M.si, mengatakan sejak April Lapas Perempuan Kelas II A Palembang tidak ada kunjungan langsung dari keluarga untuk menemui warga binaan.
“Disini ada wartel, sehingga warga binaan dapat Video Call kepada keluarganya. Itu kita jadwalkan kurang lebih 15 menit untuk setiap warga binaan. Setiap hari mereka bergantian vc kepada kelurganya ,” ujar Tri.
Selain itu, lanjut Tri, keluarga juga tidak boleh mengirim makanan kepada warga binaan. Pasalnya makanan juga rawan terkontaminasi virus ,termasuk dari bungkus makanan.
Tri menjelaskan, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang membangun zona integritas. Yakni membangun organisasi yang tidak ada pengutan liar. “Kita murni pelayanan. Kita transparan dalam melayani warga binaan,” bebernya.
“Bahkan, kita ada program “Jingok Lapas”. Dalam program tersebut, keluarga warga binaan sebelum covid bisa melihat dapur, melihat makanan layak makan atau tidak, mushola, termasuk fasilitas lainnya yang ada disini,” kata Tri.
“Alhamdulilah Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang selama dua tahun bertutut turut meraih prestasi Pelayanan Berbasis HAM,” tambah Tri.
Bahkan, lanjut Tri, sebelum ada covid 19, kita ada program kunjungan ibu dan anak.Itu dilaksanakan pada minggu pertama setiap bulannya.”Untuk jumlah warga binaan disini berjumlah 449 orang,” ucapnya.
“Kita juga ada program Sistem informasi Rapor Napi (Sirapi). Ada aplikasi yang bisa dibuka hanya keluarga, untuk mengikuti kelakuan warga binaan. Seluruh kegiatan warga binaan kita masukan di Sirapi. Kita berharap ada perubahan sikap napi ke arah yang lebih baik. Masuk napi keluar santri. Bahkan, pada tahun 2019, ada warga binaan kita meraih juara ketiga lomba Hafiz Quran 30 juzz. Dan masih banyak lagi prestasi warga binaan kita yang lainnya,” tandasnya.
Ketika ditanya, ada warga binaan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang yang tertangkap kembali pasca melarikan diri saat sidang, Tri menjelaskan, konologisnya adalah pada 27 agustus 2019 napi keluar untuk sidang.
“Tenyata setelah sidang melarikan diri.Kita tunggu sampe sore tidak kembali lagi kesini. Oleh sebab itu, kita buat laporan Sistem Database Pemasyarakatan. Nah 6 Oktober dari Kejaksaan Banyuasin mengantar kesini, karena napi bernama Anita A tersebut sudah ditemukan,” pungkasnya. (Yanti)
Berita Terkait
Indeks BeritaDPRD Kabupaten Bandung Angkat Suara Terkait Insiden Pembobolan Dana ATM di Bank BJB ...
Jabar, Kabupaten Bandung, News
Babinsa Kelurahan Sako Berikan Pembekalan Wawasan Kebangsaan dan NAPZA pada MPLS SMA...
News, Pendidikan
Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025...
News, Pendidikan
Ketua Dekranasda Muba Hadiri Puncak HUT Dekranas ke-45...
Nasional, News
Aksi Sosial PWI Sumsel, 105 Donor Darah dan 100 Peserta Sunatan Masal di Jalan Tasik...
News, Sumsel
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Rumah Milik Tersan...
Hukum, News