Terlibat Kasus Asusila, Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Katolik Musi Charitas Diberhentikan Tidak Hormat
Palembang, lamanqu.com – Ketua Rim Bidang Humas dan Komunikasi Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC) Agustinus Riyanto mengatakan, pihaknya mewakili pihak dari UKMC membenarkan dosen Unika Musi Charitas yang tertangkap melakukan tindak asusila yang ditahan di Mapolresta Palembang.
“Pernyataaen sikap kami dari Unika Musi Charitas adalah berkaitan dosen yang ditangkap tim regu dari Polrestabes Palembang pada 13 agustus 2020 pukul 23.30 yang melibatkan anak dibawah umur.
Kami sampaikan, setelah mencermati berita media oknum RK benar dosen Unika Musi Charitas. RK adalah dosen tetap sejak tahun 2003,” ujarnya saat jumpa pers di kampus UKMC, Selasa (18/8/2020).
Kedua, lanjut Agustinus, selama bekerja di UKMC, RK menjalankan tugasnya dwngan baik dan berdedikasi.
“RK tidak ada yang berkaitan dng kasus , dan melakukan tugas dengan baik. Kendati demikian, UKMc sebagai lembaga pendidikan, tidak mentolerir tindak kejahatan dosen dan karyawan,” katanya.
Oleh sebb itu, lanjut dia, setelah mendapat kepastian, 15 Agustus segenap pemangku di UKMC mengambil tindakan kasus RK. UKMC prihatin, dan menyesalkan pelanggaran hukum oknum dosen UKMC. Apalagi ini pelecehan seksual apalagi dibawah umur.Merusak masa depan anak tersebut, ukmc tidak mentolelir tindak kejahatan itu.
“Ini tertuang dalam keputusan Yayasan UKMC dengan mengambil tindakan tegas, memberhentikan tidak hormat RK dari UKMc tertanggal 15 Agustus 2020,” tegasnya.
Agustinus mengungkapkan, UKMC juga menginformasikan, kasus tersebut ke L2 Dikti Sumsel dan L2 Dikti Kemendikbud RI.
“UKMC menyerahkan RK ke proses hukum. Segalah konsekuansi hukum yang bersangkutan jadi tanggung jawab yang bersangkutan,” ucapnya.
Ketika ditanya apa yang dilakukan karena selama penyidikan RK mengaku dosen IBA, dia menuturkan, itu menjadi tanggungjawab pribadi RK selama masa penyidikan.” Kami tidak tahu proses penyidikan. Kami sangat menyesalkan RK tidak jujur, menyebutkan isntitusi lain. Membuat hal buruk institusi lain,” ungkapnya.
Sampai saat ini, sambung Agustinus, tidak ada keluhan mahasiswa, tidak ada hal aneh. “Sampai detik ini, tidak ada laporan mahasiswa yang merasa dirugikan oleh RK. Jadi kecendurangan RK ini ke anak kecil. Sedangkan disini mahasiswa.RK ini perlu direhabilitasi,” bebernya.
Ketika ditanya jabatan RK, Agustinus menmbahkan, status RK memang dekan di Fakultas Sains dan Teknologi. “Tapi dengan ada kasus ini, RK diberhentikan dan diganti dekan yang baru,” urainya.
“RK ini usianua 43 tahun dan belum menikah.Kami memberikan bantuan rohaniawan kristiani datang menemui secara pribadi. Untuk lain lainnya, ketika didatangi, RK ternyata sudah ada pengacara pribadi,” pungkasnya. (Yanti).