Banyuasin, lamanqu.com – Hanya karena salah paham soal pembagian bansos, berujung pada penganiayaan.
Perintiwa tersebut terjadi Sabtu malam di simpang Afdeling Dusun 2, Desa Sukamulya, Kecamatan Betung, Sabtu Malam (24/05)
Peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan oleh Sugiono ( terlapor) terhadap korban Trio Sanuji dengan memukul dan mencekik korban yang mengakibatkan korban Trio Sanuji mengalami Luka lecet dan Memar pada Leher.
Penganiayaan terhadap Trio Sanuji bermula ketika dirinya sedang naik motor, setibanya di Simpang Afdeling Dusun 2 Desa Suka Mulya kecamatan Betung kendaraan korban di hentikan oleh terlapor. Di saat korban menghentikan kendaraan terlapor langsung memukulkan rantai besi untung mebgenai motor kendaraan. Tak berhenti di situ saja Terlapor langsung memukul dan mencekik leher korban Trio Sanuji. Untung pada saat peristiwa penganiayaan tersebut ada warga yg melerai kalau tidak saya tidak tau pak apa yang akan terjadi,” Ujar Trio Sanuji
Penganiayaan terhadap Trio Sanuji terjadi karena menurut Terlapor korban di anggap tidak adil dalam memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) penanggulangan Covid_19 padahal dirinya hanya bertugas menyalin catatan yang berikan oleh RT dan nama penerima BLT yang saya catatpun sesuai dengan hasil keputusan rapat kepala Desa dgn RT, BPD, Toko masyarakat, mengapa saya yang di salahkan,” ungkap Trio
Karena kejadian tersebut Trio Sanuji dan keluarganya merasa terancam maka dia didampingi Kuasa Hukumnya Tri Suci Hartato bersama Rekannya Brata IngustianSH dan Kiagus Bahori.SH,M.Si melaporkan ini ke Polsek Betung, Jum’at ( 29/05/2020)
Setelah membuat laporan Tri Suci Hartato SH dan Partner memberikan keterangan ke Awak media bahwa mereka mendampingi Trio Sanuji untuk melaporkan kasus penganiayaan yang di lakukan oleh Sugiono kepada pihak yang berwajib. Kami minta pihak kepolisian segera memproses laporan klien kami dan menangkap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Tri Suci Hartato.SH
Sementara itu Kapolsek Betung AKP Toto Hernanto,SH di hubungi awak media Via WA membenarkan ada laporan dari Trio Sanuji ke Polsek Betung di dampingi oleh Pengacaranya. Laporan sudah terima, nanti akan di teruskan dengan pemeriksaan saksi-saksi Kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk sementara terlapor akan kami jerat dgn pasal 352 KUHP,” ujarnya (Indera)










