• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Februari 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Pendidikan

Eva Susanti Apresiasi Langkah Pemerintah Bayar Gaji Honorer

Reporter Editor Sumsel
16 April 2020
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Hj Eva Susanti Anggota DPD RI asal Sumatera Selatan mengapreasi langkah pemerintah membayar gaji guru honorer tanpa NUPTK di tengah badai Corona.

Eva juga menambahkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengizinkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipakai untuk menggaji tanpa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kebijakan itu diperbolehkan sementara di tengah wabah virus corona (Covid-19) yang masih merajalela di Indonesia. Dan, menjawab kegalauan para kepala sekolah yang ragu-ragu membayarkan hak para guru honorer.

“Selama masa darurat kita lepas ketentuan (honor guru honorer dari BOS) harus punya NUPTK. Tapi masih harus tercatat Dapodik per 31 Desember 2019,” ujar Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui konferensi video, Kamis (16/4).

Perubahan aturan ini ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS. Nadiem menjelaskan dalam Permendikbud sebelumnya dana BOS hanya bisa membiayai guru honorer yang memiliki NUPTK. Namun ketentuan ini dicabut selama krisis wabah corona. Ketentuan guru honorer yang bisa digaji dari dana BOS adalah yang tercatat di Data Pokok Pendidikan per 31 Desember 2019. Artinya, lanjut Nadiem, guru honorer baru tidak termasuk.

“Banyak komplain guru tidak bisa dapat NUPTK, maka kita lepaskan [ketentuan itu] sementara karena krisis,” tuturnya.

Ketentuan batas maksimal 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer juga dicabut. Jadi kepala sekolah punya kewenangan sepenuhnya menentukan penggunaan dana BOS.

Hj Eva Susanti Anggota DPD RI yang membidangi pendidikan kepada lamanqu.com menyampaikan, ia sangat mengapresiasi kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tetap membayarkan gaji para honorer ini.

“Alhamdulillah, kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu lewat Permendikbud menjawab kegalauan saudara kita yang berprofesi sebagai guru honorer,” sambung Eva Susanti.

Bahkan, tempo hari Eva Susanti juga menerima laporan dari salah seorang kepala sekolah yang memutuskan untuk tidak berani membayarkan gaji para guru honorer di sekolahnya. Alasannya? Karena mekanisme aturan belum jelas.

“Ketika saya konfirmasi ke salah satu Kepala Dinas Pendidikan di Sumsel. Jawabannya mereka tetap akan bayar gaji honorer, walaupun aturan masih simpang siur. Nah, dengar keluarnya pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu terjawab sudah seluruh kegalauan para kepala sekolah,” Eva menerangkan.

Dalam Permendikbud tersebut, juga disampaikan aturan pemakaian BOS untuk pembelian pulsa, paket data atau layanan pendidikan daring berbayar. Nadiem mengatakan dengan begini tidak ada lagi ketakutan sekolah di daerah ketika membayar kuota dengan dana BOS. Staf Khusus Mendikbud Bidang Isu Strategis Fiona Handayani menjelaskan perkara pemotongan dana BOS dan BOP. Menurutnya, dana yang dipotong adalah dana cadangan BOS dan BOP PAUD. Bukan dari dana yang dipakai secara fisik oleh sekolah.

“Dana perubahannya dari dana buffer, tiap tahun ada dana dicadangkan dari BOS dan BOP PAUD. Jadi itu dari dana cadangan, jadi tidak akan mengurangi dari siswa yang membutuhkan,” jelasnya. Nadiem pun mengatakan tidak ada perubahan jumlah dana BOS dan PAUD yang digunakan sekolah, baik peningkatan maupun penurunan selama pandemi corona.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengkritik langkah pemerintah memotong tunjangan guru hingga Rp3,3 triliun. Selain tunjangan, juga ada pemotongan dana BOS dari Rp54,3 triliun menjadi Rp53,4 triliun. Dan pemotongan dana BOP PAUD dari Rp4,475 triliun menjadi Rp4,014 triliun. Kemudian dana BOP kesetaraan dari Rp1,477 triliun menjadi Rp1,195 triliun. (RLQ)

Tags: gaji guru honorerHj Eva Susanti DPD RI
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dapur Umum Bagi Warga Miskin Baru Terdampak Covid-19

Next Post

Yuk Lihat Cara Musyawara Desa Watas Terhindar Covid 19

Editor Sumsel

Info Terkait

Hj Eva Susanti Perkuat Nilai Berbangsa dan Bernegara

Hj Eva Susanti Perkuat Nilai Berbangsa dan Bernegara

27 Juni 2020
Hj. Eva Susanti Perjuangkan Uang SPP Sekolah

Hj. Eva Susanti Perjuangkan Uang SPP Sekolah

23 Juni 2020
Hj Eva Susanti Berjuang Agar Naura Bisa Pulang…!

Hj Eva Susanti Berjuang Agar Naura Bisa Pulang…!

16 Juni 2020
Kejutan Buat Kamu Penggemar Badminton, Coba Yuk Palembang Cup Berhadiah 100 Juta

Kejutan Buat Kamu Penggemar Badminton, Coba Yuk Palembang Cup Berhadiah 100 Juta

2 Januari 2020
Hj Eva Susanti Perjuangkan Kesehatan Rakyat

Hj Eva Susanti Perjuangkan Kesehatan Rakyat

28 Desember 2019
Eva Susanti Fokus Pendidikan dan Olahraga

Eva Susanti Fokus Pendidikan dan Olahraga

24 Desember 2019

Berita Terbaru

Kepedulian Babinsa di Lokasi TMMD, Dampingi Anak Sekolah Lintasi Jalan Berlumpur

Langkah Tegap di Tanah Pengabdian: Dandim Kebumen Tinjau TMMD dan Rangkul Hangat Warga Somagede

TMMD ke-127 Gelar Sosialisasi PHBS ke Pelajar SMKN 1 Rancabali

Energi Sepenuh Hati, Kilang Pertamina Plaju Salurkan 500 Paket Sembako

Polda Sumsel Perkuat Kamtibmas Kota Palembang Selama Ramadhan

Rumah Reyot Kini Jadi Bagus, Aksi TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Banjir Pujian

Harper Palembang Tawarkan Promo Spesial dan Live Music di Program Bukber Ruby Al Barakah

Idham Faca Buka Suara Soal Tudingan SCW Terkait Dugaan Keterlibatan KSOP dalam Penyelundupan BBM Ilegal

Satgas TMMD ke-127 Tinjau Lokasi Bak Penampungan Air dan Pipanisasi di Desa Cipelah

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Progres Pengecoran Jalan
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)...

Read more

Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa Cipelah, Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Benih Lele

Ekonomi Desa Cipelah
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Satgas TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kab. Bandung Serma Choirul bersama Babinsa Serda Taryana melaksanakan pengecekan bantuan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In