• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Januari 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Pendidikan

Eva Susanti Apresiasi Langkah Pemerintah Bayar Gaji Honorer

Reporter Editor Sumsel
16 April 2020
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Hj Eva Susanti Anggota DPD RI asal Sumatera Selatan mengapreasi langkah pemerintah membayar gaji guru honorer tanpa NUPTK di tengah badai Corona.

Eva juga menambahkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengizinkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipakai untuk menggaji tanpa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kebijakan itu diperbolehkan sementara di tengah wabah virus corona (Covid-19) yang masih merajalela di Indonesia. Dan, menjawab kegalauan para kepala sekolah yang ragu-ragu membayarkan hak para guru honorer.

“Selama masa darurat kita lepas ketentuan (honor guru honorer dari BOS) harus punya NUPTK. Tapi masih harus tercatat Dapodik per 31 Desember 2019,” ujar Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui konferensi video, Kamis (16/4).

Perubahan aturan ini ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS. Nadiem menjelaskan dalam Permendikbud sebelumnya dana BOS hanya bisa membiayai guru honorer yang memiliki NUPTK. Namun ketentuan ini dicabut selama krisis wabah corona. Ketentuan guru honorer yang bisa digaji dari dana BOS adalah yang tercatat di Data Pokok Pendidikan per 31 Desember 2019. Artinya, lanjut Nadiem, guru honorer baru tidak termasuk.

“Banyak komplain guru tidak bisa dapat NUPTK, maka kita lepaskan [ketentuan itu] sementara karena krisis,” tuturnya.

Ketentuan batas maksimal 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer juga dicabut. Jadi kepala sekolah punya kewenangan sepenuhnya menentukan penggunaan dana BOS.

Hj Eva Susanti Anggota DPD RI yang membidangi pendidikan kepada lamanqu.com menyampaikan, ia sangat mengapresiasi kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tetap membayarkan gaji para honorer ini.

“Alhamdulillah, kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu lewat Permendikbud menjawab kegalauan saudara kita yang berprofesi sebagai guru honorer,” sambung Eva Susanti.

Bahkan, tempo hari Eva Susanti juga menerima laporan dari salah seorang kepala sekolah yang memutuskan untuk tidak berani membayarkan gaji para guru honorer di sekolahnya. Alasannya? Karena mekanisme aturan belum jelas.

“Ketika saya konfirmasi ke salah satu Kepala Dinas Pendidikan di Sumsel. Jawabannya mereka tetap akan bayar gaji honorer, walaupun aturan masih simpang siur. Nah, dengar keluarnya pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu terjawab sudah seluruh kegalauan para kepala sekolah,” Eva menerangkan.

Dalam Permendikbud tersebut, juga disampaikan aturan pemakaian BOS untuk pembelian pulsa, paket data atau layanan pendidikan daring berbayar. Nadiem mengatakan dengan begini tidak ada lagi ketakutan sekolah di daerah ketika membayar kuota dengan dana BOS. Staf Khusus Mendikbud Bidang Isu Strategis Fiona Handayani menjelaskan perkara pemotongan dana BOS dan BOP. Menurutnya, dana yang dipotong adalah dana cadangan BOS dan BOP PAUD. Bukan dari dana yang dipakai secara fisik oleh sekolah.

“Dana perubahannya dari dana buffer, tiap tahun ada dana dicadangkan dari BOS dan BOP PAUD. Jadi itu dari dana cadangan, jadi tidak akan mengurangi dari siswa yang membutuhkan,” jelasnya. Nadiem pun mengatakan tidak ada perubahan jumlah dana BOS dan PAUD yang digunakan sekolah, baik peningkatan maupun penurunan selama pandemi corona.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengkritik langkah pemerintah memotong tunjangan guru hingga Rp3,3 triliun. Selain tunjangan, juga ada pemotongan dana BOS dari Rp54,3 triliun menjadi Rp53,4 triliun. Dan pemotongan dana BOP PAUD dari Rp4,475 triliun menjadi Rp4,014 triliun. Kemudian dana BOP kesetaraan dari Rp1,477 triliun menjadi Rp1,195 triliun. (RLQ)

Tags: gaji guru honorerHj Eva Susanti DPD RI
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dapur Umum Bagi Warga Miskin Baru Terdampak Covid-19

Next Post

Yuk Lihat Cara Musyawara Desa Watas Terhindar Covid 19

Editor Sumsel

Info Terkait

Hj Eva Susanti Perkuat Nilai Berbangsa dan Bernegara

Hj Eva Susanti Perkuat Nilai Berbangsa dan Bernegara

27 Juni 2020
Hj. Eva Susanti Perjuangkan Uang SPP Sekolah

Hj. Eva Susanti Perjuangkan Uang SPP Sekolah

23 Juni 2020
Hj Eva Susanti Berjuang Agar Naura Bisa Pulang…!

Hj Eva Susanti Berjuang Agar Naura Bisa Pulang…!

16 Juni 2020
Kejutan Buat Kamu Penggemar Badminton, Coba Yuk Palembang Cup Berhadiah 100 Juta

Kejutan Buat Kamu Penggemar Badminton, Coba Yuk Palembang Cup Berhadiah 100 Juta

2 Januari 2020
Hj Eva Susanti Perjuangkan Kesehatan Rakyat

Hj Eva Susanti Perjuangkan Kesehatan Rakyat

28 Desember 2019
Eva Susanti Fokus Pendidikan dan Olahraga

Eva Susanti Fokus Pendidikan dan Olahraga

24 Desember 2019

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In