• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Polda Sumsel Nyatakan 11 dari 27 Tersangka Karhutla 1 Diantaranya Korporasi

Reporter Editor Sumsel
24 September 2019
Polda Sumsel Nyatakan 11 dari 27 Tersangka Karhutla 1 Diantaranya Korporasi
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Saya ditangkap Jumat lalu akibat karhutla di Muba, yang jelas tidak ada kami membakar lahan itu dengan sengaja, karena siapa yang mau rumah nya rusak,” ungkap Alfaro berkilah mengenai kebakaran hutan di lahan di Muara Medak, Bayung Lincir, Musi Banyuasin, Senin (23/9).

Dari pengakuan Alfaro, kebakaran hutan tersebut terjadi lantaran api yang hidup disekitar lokasi perusahaan terbawa angin yang tengah bertiup kencang ke arah lahan konsesi perusahaan. Dirinya pun mengaku sudah berusaha memadamkan api yang keburu membesar.

Perusahaan HBL sendiri sebelumnya sudah pernah terbakar saat karhutla terjadi tahun 2015 lalu. Berjalannya waktu perusahaan tersebut kembali terbakar, kondisi peralatan yang tidak memadai membuat api cepat membesar dan membakar lahan gambut yang ada di sana.

kita awalnya sudah antisipasi kebakaran lahan dengan membuat sekat kanal banyak.

Selain itu kita ada satu tower pemantau api, alat berat dan mesin pompa air kami lengkap hanya saja mobil damkar kita tidak punya. Selain itu api tersebut cepat membesar karena dibawa oleh angin yang melompati kanal,” jelas Alfaro

Dirinya ditangkap usai terbukti lalai membiarkan lahan konsesi perusahaan seluas 1.745 terbakar dari total 2.800-an lahan konsesi terbakar pada Agustus lalu.

Terkait hal tersebut Polda Sumatera Selatan (Sumsel) merilis 11 tersangka dari keseluruhan 27 tersangka pembakaran lahan yang tertangkap tangan tengah membakar lahan dan terbukti membiarkan lahannya habis terbakar dalam bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2019 di Sumsel.

Perusahaan HBL sendiri sebelumnya sudah pernah terbakar saat karhutla terjadi tahun 2015 lalu. Berjalannya waktu perusahaan tersebut kembali terbakar, kondisi peralatan yang tidak memadai membuat api cepat membesar dan membakar lahan gambut yang ada di sana.

kita awalnya sudah antisipasi kebakaran lahan dengan membuat sekat kanal banyak”, bebernya.

Selain Korporasi, polisi juga mendapatkan 19 laporan mengenai pembakaran lahan yang dilakukan oleh warga. Hingga saat ini sudah 27 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyelidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Salah satu petani, Afendi (65) mengakui perbuatannya membakar lahan, dirinya mengaku sengaja membakar lahan untuk membuka kebun untuk menanam timun di wilayah Pedamaran, OKI.

Saya menyewa lahan tersebut seharga Rp800.000 setahun. Itu sengaja dibakar agar lebih cepat membuka lahannya,” jelas Afendi.

Ditempat yang sama, Maulana (49) warga Sungai Pinang, Kabupaten Banyuasin mengaku menyesal telah membakar lahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banyuasin. Dirinya mengaku membakar lahan di musim kemarau untuk memudahkan membuka lahan perkebunan.

Kalau ditanya menyesal, saya menyesal. Kami membakar lahan ini untuk digunakan sebagai lahan pertanian. Luasnya ada setengah hektare, musim kemarau membuat mudah pengelolaan lahan,” ujar Maulana.

Sementara, Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, kondisi kebakaran hutan dan lahan di Sumsel dalam dua bulan terakhir meningkat. Dari data yang dimiliki Polda Sumsel terdapat 20 laporan pembakaran lahan yang dilakukan oleh 19 orang warga dan 1 korporasi.

Semua sedang kita proses dan akan kita bawa ke pengadilan. Proses ini masih dalam penyidikan, kita akan segera limpahkan dan tunggu hasil putusan sidang. Dari penyelidikan awal kita terjadi kelalaian di hutan produksi perusahaan tersebut sehingga terjadi kebakaran di 1.745 hektare lahan konsesi.

Mereka (perusahaan) tidak memiliki peralatan yang cukup memadai untuk memadamkan api,” Beber dia.

Menurut Rudi, setelah dihadirkan saksi ahli dalam pemeriksaan tersangka Direktur Operasional BHL diketahui, perusahaan tersebut tidak memenuhi standar kelayakan sebuah perusahaan perkebunan.

Saksi ahli bilang jika perusahaan ini sangat tidak layak. Harusnya mereka menyiapkan peralatan dan mekanisme kelengkapan,” beber dia.

27 tersangka yang saat ini sudah ditahan rencananya akan dikenakan pasal berlapis yakni, lewat Undang-undang Kehutanan, lingkungan hidup dan pengerusakan hutan. Para pelaku dianggap dengan sengaja membiarkan terjadi kebakaran lahan di wilayah tersebut.

Polda Sumsel tidak main-main karena merugikan banyak orang. Barang bukti sudah diamankan Polres, OKI, OI, dan Muba,” tegas dia (ari)

Tags: KarhutlakorporasiPolda Sumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lesty : Butuh Peran Seluruh Pihak Untuk Wujudkan Sumsel Sehat

Next Post

Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Sumsel Ricuh, Petugas Dilempar Batu

Editor Sumsel

Info Terkait

Kesiapan Bersinergi

Diterima Unsur Pimpinan DPRD Provinsi, Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi Nyatakan Kesiapan Bersinergi dan Berkolaborasi

8 Oktober 2024
Polda Sumsel Nobar Film Aku Rindu

Guna Memupuk Semangat Bhayangkari, Seluruh Personel dan Jajaran Polda Sumsel Nobar Film Aku Rindu

24 Oktober 2023
Ringankan Warga, Polres Oku Selatan Berangkatkan 18 Pasien Untuk Operasi  Bibir Sumbing Gratis

Ringankan Warga, Polres Oku Selatan Berangkatkan 18 Pasien Untuk Operasi  Bibir Sumbing Gratis

7 Juni 2021
Citra Grand City Palembang, Lahan Tanpa Izin, Warga Pulo Gadung, Eksekusi Lahan, Alang-alang Lebar, PT Sinar Usaha Marga, Polres Banyuasin, Polda Sumsel

Eksekusi Lahan Nyaris Bentrok

23 September 2020
Kapolda  Sumsel Ingatkan  Protokol Kesehatan Saat Terima Tim Supervisi Penelitian dari STIK

Kapolda  Sumsel Ingatkan  Protokol Kesehatan Saat Terima Tim Supervisi Penelitian dari STIK

16 September 2020
Tes Kesehatan Penerimaan Anggota Bakomsus Polri TA.2020 Dicek Langsung Wakapolda

Tes Kesehatan Penerimaan Anggota Bakomsus Polri TA.2020 Dicek Langsung Wakapolda

28 Agustus 2020

Berita Terbaru

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang Peby Anggi Pratama Dorong Mahasiswa Sumsel Jadi Pengusaha Muda

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

Dari Kampus untuk Ekonomi: Hipmi PT Sumsel Siap Cetak 10 Ribu Entrepreneur

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In