• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dugaan Penipuan Istri Seorang Oknum Berkesan Tebang Pilih

Reporter Editor Sumsel
6 Agustus 2019
Dugaan Penipuan Istri Seorang Oknum Berkesan Tebang Pilih
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – “Hendaknya penyidik reskrim Unit Harta Benda (Harda) Polresta Palembang profesional dan melaksanakan tugasnya sebaik mungkin sesuai prosedur kepolisian”, ungkap kuasa Redho Junaidi SH MH dan Andika Andlan Tama SH, saat diwawancarai wartawan. Senin (5/8).

Pasalnya penetapan status yang dinyatakan penyidik sebagai tersangka, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang notaris berinisial S (45), hingga menyebabkan korban Parman (42) warga Perumahan TOP Jalan Anggrek II Kelurahan 15 Ulu, mengalami kerugian mencapai Rp 1.012.000.000.

“Ya, terdapat ketidakadilan dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum notaris berinisial S ini, padahal statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apa oleh karena notabanenya isteri perwira menengah polisi, sehingga perkara mengalami hambatan. Bahkan tindakan penahanan pun tidak dilakukan oleh penyidik, padahal ada kasus yang sama kerugian dibawah dari Rp 1 Miliar, itu langsung dilakukan penahanan”, jelas Redho.

“Memang betul, wewenang penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka, tapi baiknya polisi pun melaksanakan tugasnya secara profesional, jangan karena tersangka merupakan bhayangkari hingga diberikan kebebasan, sementara klien kami harus mencicipi ketidakadilan ini,” tambah kuasa hukum korban, Redho Junaidi SH MH didampingi Andika Andlan Tama SH.

Dikatakan Andika Andlan Tama SH, Apresiasi setinggi-tingginya atas kenerja penyidik sudah menaikkan kasus ini dan menetapkan tersangka. Meski demikian, jalan kasus ini pun belum jelas, walaupun sudah beberapa kali dilakukan mediasi.

“Dua kali mediasi dilakukan, namun sampai saat ini belum ada kejelasan. Mirisnya lagi, itikat baik dari S inipun, tidak ada sama sekali,” imbuhnya.

Kejadian ini berawal saat korban membeli dua bidang tanah yang berlokasi di Jakabaring pada tanggal 10 Febuari 2016 sekitar pukul13.00 WIB. Kemudian, oknum notaris yang berkantor di Jalan Parameswara No 47 RT 03 RW 01 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I ini, mengatakan bahwa tanah tersebut dalam masalah dan bersengketa sehingga tidak bisa disertifikatkan atau juga dibalik namakan.

“Sementara klien kami sudah membayar full, terlebih lagi oknum ini meminta sejumlah uang pembayaran pajak sebesar Rp 62 juta. Kita sudah somasi, namun belum juga ada itikat baiknya,” ujarnya.

Terpisah, korban Parman saat dibincangi menjelaskan hendaknya penyidik jangan tebang pilih.

“Harapan saya agar bapak polisi dapat menegakan hukum sebaik-baiknya, jangan pilih kasih. Jangan karena beliau Bhayangkari (istri seorang polisi -red) lantas dia bebas melakukan apapun dan mengatur penyidik,” ungkapnya.

Oknum S, ketika dikonfirmasi melalui ponsel, mengatakan belum bisa menjawab pertanyaan dengan alasan, belum ada koordinasi dengan kuasa hukumnya.

“Maaf saya belum boleh bicara, takut salah ngomong. Tunggu pengacara saya saja ya,” singkat nya. (ar)

Tags: Penipuan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Danamon Resmikan Kantor Cabang Syariah (KCS) Palembang

Next Post

Edisi Gagasan Kopi Hitam, Rumah Perjuangan Ir H Eddy Santana Putra, MT (Bagian I)

Editor Sumsel

Info Terkait

imron melaporkan adik ipranya ke polda sumsel

Imron Laporkan Adik Ipar ke Polda, Karena Ngaku Ada Transaksi Jual Beli Tanah

18 November 2020
Kasus Dugaan Penipuan Proyek Asian Games 2018, Kuasa Hukum FA Ungkap Pelapor Inginkan Uang Cash 8 Miliar

Kasus Dugaan Penipuan Proyek Asian Games 2018, Kuasa Hukum FA Ungkap Pelapor Inginkan Uang Cash 8 Miliar

25 Agustus 2020

Berita Terbaru

Heri Amalindo: Kepergian Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Kehilangan Besar bagi Sumsel

SMAN 4 Kayuagung Raih Juara 2 Lomba Video Kreatif Tingkat Kabupaten OKI

Warga Cipelah Senang, Pengecoran Jalan TMMD ke-127 Permuda Akses Ekonomi Pedesaan

Tingkatkan Kesejahteraan dan Mobilitas Desa Cipelah, Satgas TMMD Pasang Box Culvert Saluran Air

TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0709/Kebumen Gelar Bakti Sosial Sunatan Massal

Dandim 0709/Kebumen Motivasi Santri di Buka Puasa Bersama TMMD Ke-127

Wamen Dikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Palembang, Ingatkan Pentingnya Kejujuran Data

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ungkap H. Alex Noerdin Tinggalkan Warisan Besar bagi Pembangunan Daerah

Kepedulian Babinsa di Lokasi TMMD, Dampingi Anak Sekolah Lintasi Jalan Berlumpur

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Progres Pengecoran Jalan
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)...

Read more

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In