• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dugaan Penipuan Istri Seorang Oknum Berkesan Tebang Pilih

Reporter Editor Sumsel
6 Agustus 2019
Dugaan Penipuan Istri Seorang Oknum Berkesan Tebang Pilih
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – “Hendaknya penyidik reskrim Unit Harta Benda (Harda) Polresta Palembang profesional dan melaksanakan tugasnya sebaik mungkin sesuai prosedur kepolisian”, ungkap kuasa Redho Junaidi SH MH dan Andika Andlan Tama SH, saat diwawancarai wartawan. Senin (5/8).

Pasalnya penetapan status yang dinyatakan penyidik sebagai tersangka, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang notaris berinisial S (45), hingga menyebabkan korban Parman (42) warga Perumahan TOP Jalan Anggrek II Kelurahan 15 Ulu, mengalami kerugian mencapai Rp 1.012.000.000.

“Ya, terdapat ketidakadilan dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum notaris berinisial S ini, padahal statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apa oleh karena notabanenya isteri perwira menengah polisi, sehingga perkara mengalami hambatan. Bahkan tindakan penahanan pun tidak dilakukan oleh penyidik, padahal ada kasus yang sama kerugian dibawah dari Rp 1 Miliar, itu langsung dilakukan penahanan”, jelas Redho.

“Memang betul, wewenang penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka, tapi baiknya polisi pun melaksanakan tugasnya secara profesional, jangan karena tersangka merupakan bhayangkari hingga diberikan kebebasan, sementara klien kami harus mencicipi ketidakadilan ini,” tambah kuasa hukum korban, Redho Junaidi SH MH didampingi Andika Andlan Tama SH.

Dikatakan Andika Andlan Tama SH, Apresiasi setinggi-tingginya atas kenerja penyidik sudah menaikkan kasus ini dan menetapkan tersangka. Meski demikian, jalan kasus ini pun belum jelas, walaupun sudah beberapa kali dilakukan mediasi.

“Dua kali mediasi dilakukan, namun sampai saat ini belum ada kejelasan. Mirisnya lagi, itikat baik dari S inipun, tidak ada sama sekali,” imbuhnya.

Kejadian ini berawal saat korban membeli dua bidang tanah yang berlokasi di Jakabaring pada tanggal 10 Febuari 2016 sekitar pukul13.00 WIB. Kemudian, oknum notaris yang berkantor di Jalan Parameswara No 47 RT 03 RW 01 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I ini, mengatakan bahwa tanah tersebut dalam masalah dan bersengketa sehingga tidak bisa disertifikatkan atau juga dibalik namakan.

“Sementara klien kami sudah membayar full, terlebih lagi oknum ini meminta sejumlah uang pembayaran pajak sebesar Rp 62 juta. Kita sudah somasi, namun belum juga ada itikat baiknya,” ujarnya.

Terpisah, korban Parman saat dibincangi menjelaskan hendaknya penyidik jangan tebang pilih.

“Harapan saya agar bapak polisi dapat menegakan hukum sebaik-baiknya, jangan pilih kasih. Jangan karena beliau Bhayangkari (istri seorang polisi -red) lantas dia bebas melakukan apapun dan mengatur penyidik,” ungkapnya.

Oknum S, ketika dikonfirmasi melalui ponsel, mengatakan belum bisa menjawab pertanyaan dengan alasan, belum ada koordinasi dengan kuasa hukumnya.

“Maaf saya belum boleh bicara, takut salah ngomong. Tunggu pengacara saya saja ya,” singkat nya. (ar)

Tags: Penipuan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Danamon Resmikan Kantor Cabang Syariah (KCS) Palembang

Next Post

Edisi Gagasan Kopi Hitam, Rumah Perjuangan Ir H Eddy Santana Putra, MT (Bagian I)

Editor Sumsel

Info Terkait

imron melaporkan adik ipranya ke polda sumsel

Imron Laporkan Adik Ipar ke Polda, Karena Ngaku Ada Transaksi Jual Beli Tanah

18 November 2020
Kasus Dugaan Penipuan Proyek Asian Games 2018, Kuasa Hukum FA Ungkap Pelapor Inginkan Uang Cash 8 Miliar

Kasus Dugaan Penipuan Proyek Asian Games 2018, Kuasa Hukum FA Ungkap Pelapor Inginkan Uang Cash 8 Miliar

25 Agustus 2020

Berita Terbaru

Ketua Umum Indonesia Pickleball Federation (IPF) SUMSEL Daeng Supri Yanto SH MH : Sinergi Institusional dan Imperatif Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Dewan Juri Berkompetem Untuk Nilai Peserta, Ini Diungkapkan IMC

Kegiatan Sunatan Massal dalam Rangka HUT ke-54 Korpri di Rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang

Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

Hari Bakti Ke-1 Imigrasi dan Pemasyarakatan: Kanwil Sumsel Paparkan Tiga Prioritas Layanan dan Capaian Satu Tahun Transformasi

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In