Hanya Dikenai Biaya Patok, Presiden: Kalau Ada Yang Minta Jutaan Untuk Sertifikasi Tanah Laporkan Saja

Bekasi, lamanqu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, dalam masalah percepatan sertifikasi hak atas tanah warga hanya dikenai biaya patok. Hal ini merupakan kesepakatan di setiap provinsi karena memang patok itu harus bayar.
Biaya tersebut, menurut Presiden, ada di kelurahan untuk biaya-biaya yang ada di kelurahan. Bukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kalau sampai di BPN ada permintaan biaya, Presiden mempersilakan warga untuk melaporkannya saja.
“Ya dilaporkan saja kalau memang ada itu. Tapi memang di kelurahan itu ada biasanya itu patok, untuk biaya-biaya di kelurahan, bukan di BPN. Kalau di BPN, laporkan. Sudah, itu saja,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai meninjau Mekaar Binaan PNM, di Lapangan Alun-alun Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/1) siang.
Berita Terkait
Indeks BeritaForum Pemuda Sumsel Desak Kejati Usut Dugaan Penyalahgunaan ADD dan Penjualan Aset D...
News, Sumsel
Herman Deru Saksikan Momen Bersejarah Pidato Perdana Presiden Prabowo...
News, Sumsel
Kasdim 0418/Palembang Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kota Palembang Jelang HUT RI ke-8...
News, Sumsel
Warga Antusias Ikuti Lomba 17, Ini Beberapa Hal Diungkapkan...
News, Sumsel
Lanal Palembang Peringati Kemerdekaan RI dengan Doa Bersama...
News, Sumsel
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Desa Tanjung Kemala OKU Mendapat Antusia...
News, Sumsel