• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Februari 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Gelar Perkara Oknum Polisi Mangkir, Pengacara Wiebowo Tuntut Ganti Penyidik

Reporter Editor Sumsel
13 Desember 2018
Gelar Perkara Oknum Polisi Mangkir, Pengacara Wiebowo Tuntut Ganti Penyidik
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Merasa Gelar perkara yang di lakukan gedung direktorat reserse kriminal umum polda sumsel, kemarin Senin(10/12/2018),” Tidak netral terkait kasus dugaan pengganiayaan yang dilakukan diduga oleh oknum polisi terhadap, Wiebowo Lukito (32) Warga Jalan Letman Sayuti Kelurhan 17 ilir Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang, merasa kurang lega, Diduga pelaku tidak di hadirkan semua dalam gelar perkara tersebut,

Wiebowo melalui kuasa hukumnya Andyka Andlan Tama. SH Menambahkan, gelar perkara yang di lakukan dianggap tidak netral. Karena, Oknum Polisi yang diduga pelaku penganiayaan terhadap korban tidak dihadirkan semuanya.

” Oknum polisi yang diduga mengeroyok klien kita itu banyak, Tapi yang dihadirkan hanya empat orang saja. kami meminta penyidik diganti ulang. Karena penyidikan ini diduga tidak netral seolah terarah ke pihak terlapor,” Jelasnya.

Disisi lain, Andyka juga sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian karena telah melakukan gelar perkara di Mapolda Sumsel. Akan tetapi, ada beberapa hal saja yang masih dianggap keberatan.

Namun, saat disinggung mengenai perdamaian antara korban dan terlapor, Andyka juga mempersilahkan. Karena dalam etika pengacara mediasi antara korban dan terlapor harus ada,

” kalau ada etikat baik atau solusi kami respon dengan baik juga. Karena kode etik pengacara memediasikan antara korban dan terlapor. Tetapi harus berimbang. Apakah mereka sepakat atau keberatan?,” Jelasnya.

Mengenai kasus tersebut, Andyka menegaskan terhadap Oknum terlapor, kalau ada niat untuk berdamai silakan disampaikan melalui media masa dan juga mengganti biaya pengobatan yang ia keluarkan ,Sementara itu Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain adinegara mengatakan, jika kedua bela pihak memilih damai dipersilakan, tetapi jika korban tetap menuntut, pihaknya akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

” Kalau dia tetap menuntut kita akan tetap proses. Inikan pidana umum jadi yang menyidik juga polisi. Kalau memang direkomendasikan damai ya damai. Memang hukum itu adalah jalan terbaik. Hukum itu untuk kebaikan tujuannya keadilan kebaikan dan kemanfaatan.

Tags: pengganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perubahan yang Terjadi Dalam Hidup Sering Jadi Momok, Ini Cara Hadapinya

Next Post

Seminar “Halal Tourism” Pemkot Palembang Targetkan 25 Persen Peningkatan PAD Dari Sektor Ini

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Forum Jurnalis Berbagi Bagikan 200 Paket Takjil di Monpera

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ajak Perkuat Persatuan

Menjaga Nadi Kehidupan, Langkah Sang Komandan Kodim 0709/Kebumen Menyusuri Mata Air Harapan

Dari Deru Molen ke Derap Harapan: Prajurit dan Warga Menyatu di Jalur Beton Somagede

Peringati Hari LSM Sedunia, 50 Ormas dan LSM Sumsel Deklarasi Damai Dukung Polri Humanis

KUA Bukit Kecil Bersama Irmas Masjid Babul Ihsan Semarakan Ramadhan

Prana Putra Sohe: Aspirasi Masyarakat Sumsel Harus Dikawal Maksimal

Safari Ramadhan 1447 H Bersama Anggota Ditpolairud Polda Sumsel

KPPN Kelas A I Palembang Gelar Rakor, Ini Pokok Pembahasannya

Berita Populer

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

kasus travel umroh bermasalah
Reporter YN
23 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Polemik yang menyeret nama “UMMI” dalam kasus travel umroh bermasalah di Lubuklinggau memicu respons keras dari manajemen...

Read more

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Gratis untuk Masyarakat

Program Mudik Gratis
Reporter YN
23 Februari 2026

Jakarta, LamanQu.Com - PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel kembali menghadirkan program sosial tahunan “Mudik Aman Berbagi Harapan 2026” sebagai...

Read more

Capai 33,4 Persen, Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Jembatan Gantung Perintis Garuda
Reporter lian
24 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Pembangunan jembatan gantung perintis garuda tahap II di wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung sedang dikerjakan. Yang mana...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In