Gelar Perkara Oknum Polisi Mangkir, Pengacara Wiebowo Tuntut Ganti Penyidik

Palembang, lamanqu.com – Merasa Gelar perkara yang di lakukan gedung direktorat reserse kriminal umum polda sumsel, kemarin Senin(10/12/2018),” Tidak netral terkait kasus dugaan pengganiayaan yang dilakukan diduga oleh oknum polisi terhadap, Wiebowo Lukito (32) Warga Jalan Letman Sayuti Kelurhan 17 ilir Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang, merasa kurang lega, Diduga pelaku tidak di hadirkan semua dalam gelar perkara tersebut,
Wiebowo melalui kuasa hukumnya Andyka Andlan Tama. SH Menambahkan, gelar perkara yang di lakukan dianggap tidak netral. Karena, Oknum Polisi yang diduga pelaku penganiayaan terhadap korban tidak dihadirkan semuanya.
” Oknum polisi yang diduga mengeroyok klien kita itu banyak, Tapi yang dihadirkan hanya empat orang saja. kami meminta penyidik diganti ulang. Karena penyidikan ini diduga tidak netral seolah terarah ke pihak terlapor,” Jelasnya.
Disisi lain, Andyka juga sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian karena telah melakukan gelar perkara di Mapolda Sumsel. Akan tetapi, ada beberapa hal saja yang masih dianggap keberatan.
Namun, saat disinggung mengenai perdamaian antara korban dan terlapor, Andyka juga mempersilahkan. Karena dalam etika pengacara mediasi antara korban dan terlapor harus ada,
” kalau ada etikat baik atau solusi kami respon dengan baik juga. Karena kode etik pengacara memediasikan antara korban dan terlapor. Tetapi harus berimbang. Apakah mereka sepakat atau keberatan?,” Jelasnya.
Mengenai kasus tersebut, Andyka menegaskan terhadap Oknum terlapor, kalau ada niat untuk berdamai silakan disampaikan melalui media masa dan juga mengganti biaya pengobatan yang ia keluarkan ,Sementara itu Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain adinegara mengatakan, jika kedua bela pihak memilih damai dipersilakan, tetapi jika korban tetap menuntut, pihaknya akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
” Kalau dia tetap menuntut kita akan tetap proses. Inikan pidana umum jadi yang menyidik juga polisi. Kalau memang direkomendasikan damai ya damai. Memang hukum itu adalah jalan terbaik. Hukum itu untuk kebaikan tujuannya keadilan kebaikan dan kemanfaatan.
Berita Terkait
Indeks BeritaTripartid ke-3 Kasus Mantan Dosen UMDP Berjalan Buntu...
Hukum, News
Kades Rimau Sungsang Mulyadi: Tuduhan Penyalahgunaan Dana Desa dan Kebal Hukum Tak B...
Hukum, News
Pertama Dalam Sejarah, 97 Pelaku Usaha Menjadi Terlapor Dalam Sidang Dugaan Kartel P...
Hukum, News
Kasus Dugaan Penipuan Eks Anggota DPRD Sumsel As Berlanjut dengan 5 Laporan Polisi, ...
Hukum, News
YBH SSB Palembang Kawal Kasus Kecelakaan di Jalan Parameswara yang Rugikan Pedagang ...
Hukum, News
Tim TABUR Kejati Sumsel Amankan Terpidana Heriyanto Bin Rustam DPO Kejari Palembang...
Hukum, News